LUBUKLINGGAU – InfoAnyar.net – Gelombang perlawanan terhadap mandeknya penegakan hukum kembali membesar. Aliansi Pemuda Silampari (APEMS) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 29 April 2026.
Aksi ini diprakarsai oleh gabungan aktivis muda: Joni Farles, Suwito, Hazam, dan Wahyu Saputra. Mereka membawa satu pesan keras: pemberantasan korupsi di Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara dinilai mandul.
Dalam pernyataan resminya, APEMS menuding kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas tak lebih dari “macan ompong”—ramai di depan, tumpul di hadapan para terduga koruptor.
“Laporan masyarakat menumpuk, tapi hasilnya nihil. Dipanggil sebentar, lalu lenyap tanpa jejak. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran,” tegas Joni Farles.
APEMS juga menyoroti pola yang dinilai mencurigakan: laporan dugaan korupsi kerap “diparkir”, kemudian dialihkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), alih-alih diproses secara pidana.
Di saat yang sama, muncul dugaan kedekatan antara oknum aparat penegak hukum dengan sejumlah kepala OPD.
“Kalau penegak hukum sudah terlalu akrab dengan objek yang diawasi, publik patut curiga. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya.
Tak sekadar turun ke jalan, APEMS akan membawa paket laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar sejumlah instansi strategis. Di Kota Lubuklinggau, laporan menyentuh Sekretariat DPRD, BPKAD, PUPR, Dinas Kesehatan, DLH, Prokopim Setda, Bagian Kesra, ULP hingga Bapenda.
Di Kabupaten Musi Rawas, sorotan diarahkan ke Dinas PU-CKTRP, PU-BM, Disperkim, Sekretariat DPRD, Bagian Umum Setda, Dinas Pertanian, BKPSDM dan BPKAD.
Diketahui, pemberitahuan aksi telah dilayangkan ke Polrestabes Palembang pada 20 April 2026 dengan nomor STTP: B/STTP/134/IV/2026/Sat Intelkam.
APEMS menegaskan, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Jika dugaan pembiaran terus berlangsung, mereka menilai kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan runtuh.
“Jangan biarkan hukum jadi sandiwara. Jika korupsi dibiarkan dan penegak hukum diam, maka rakyat yang akan bergerak,” tutupnya.(Ragam)
Aksi ini diprakarsai oleh gabungan aktivis muda: Joni Farles, Suwito, Hazam, dan Wahyu Saputra. Mereka membawa satu pesan keras: pemberantasan korupsi di Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara dinilai mandul.
Dalam pernyataan resminya, APEMS menuding kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas tak lebih dari “macan ompong”—ramai di depan, tumpul di hadapan para terduga koruptor.
“Laporan masyarakat menumpuk, tapi hasilnya nihil. Dipanggil sebentar, lalu lenyap tanpa jejak. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran,” tegas Joni Farles.
APEMS juga menyoroti pola yang dinilai mencurigakan: laporan dugaan korupsi kerap “diparkir”, kemudian dialihkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), alih-alih diproses secara pidana.
Di saat yang sama, muncul dugaan kedekatan antara oknum aparat penegak hukum dengan sejumlah kepala OPD.
“Kalau penegak hukum sudah terlalu akrab dengan objek yang diawasi, publik patut curiga. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya.
Tak sekadar turun ke jalan, APEMS akan membawa paket laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar sejumlah instansi strategis. Di Kota Lubuklinggau, laporan menyentuh Sekretariat DPRD, BPKAD, PUPR, Dinas Kesehatan, DLH, Prokopim Setda, Bagian Kesra, ULP hingga Bapenda.
Di Kabupaten Musi Rawas, sorotan diarahkan ke Dinas PU-CKTRP, PU-BM, Disperkim, Sekretariat DPRD, Bagian Umum Setda, Dinas Pertanian, BKPSDM dan BPKAD.
Sementara di Musi Rawas Utara, laporan mencakup Dinas Perhubungan, ULP, BKPSDM, PUPR, BPKAD, Prokopim Setda hingga Dinas Pertanian.
Seluruh laporan ini, kata APEMS, tidak akan berhenti di tingkat daerah. Mereka mengancam akan menyeret persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan bahkan melaporkan dugaan penyimpangan oknum kejaksaan ke Komisi III DPR RI.
“Ini bukan gertakan. Kami akan kawal sampai pusat. Jika daerah tak mampu, pusat harus turun tangan,” ujar Joni.
Seluruh laporan ini, kata APEMS, tidak akan berhenti di tingkat daerah. Mereka mengancam akan menyeret persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan bahkan melaporkan dugaan penyimpangan oknum kejaksaan ke Komisi III DPR RI.
“Ini bukan gertakan. Kami akan kawal sampai pusat. Jika daerah tak mampu, pusat harus turun tangan,” ujar Joni.
Diketahui, pemberitahuan aksi telah dilayangkan ke Polrestabes Palembang pada 20 April 2026 dengan nomor STTP: B/STTP/134/IV/2026/Sat Intelkam.
APEMS menegaskan, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Jika dugaan pembiaran terus berlangsung, mereka menilai kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan runtuh.
“Jangan biarkan hukum jadi sandiwara. Jika korupsi dibiarkan dan penegak hukum diam, maka rakyat yang akan bergerak,” tutupnya.(Ragam)

Posting Komentar